Warga Kabupaten Bandung digegerkan isu penculikan anak. Menepis isu tersebut, belasan anak yang tergabung dalam Forum Anak Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung melakukan aksi penolakan ‘Stop Penculikan Anak’. Kampanye itu dilakukan di Car free Day (CFD).
Pada aksi yang berlangsung, Minggu (26/3/2017) dari Pukul 9.00 WIB-11.00 WIB itu, massa aksi melakukan sosialisasi UU No 35/2014 tentang Hak Anak kepada para pengunjung CFD Baleendah.
Pantauan detikcom, beberapa dari masa aksi memberikan balon dan bunga kertas berwarna-warni kepada para anak, selain itu ada juga yang memegang papan bertuliskan ‘Stop Penculikan Anak’, ‘Stop Perdagangan Organ Manusia’ dan ‘Anak Berhak Mendapat Perlindungan Dalam Kekejaman Kekerasan Penganiayaan UU No 35 /2014’.
Foto: Kampanye anti penculikan anak (Wisnu-detikcom)
|
Kordinator aksi Elih Lihastidini mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan para orang tua dalam menjaga anak.
“Dalam UU No 35/2014 itu ada 32 hak anak yang harus diketahui para orang tua,” katanya kepada detikcom.
Elih mengungkapkan, salah satu poin yang harus diketahui orang tua dalam 32 hak anak tersebut salah satunya memberikan hak hidup anak, tumbuh kembang anak, perlindungan anak dan partisipasi anak.
“Hak hidup adalah pengguguran kandungan, dalam UU itu disebut anak kandungan di bawah 18 tahun memiliki hak untuk hidup dan jika digugurkan telah menyalahi UU, karena anak yang harusnya hidup tapi malah dibunuh,” uangkapnya.
Foto: Kampanye anti penculikan anak (Wisnu-detikcom)
|
Tumbuh kembang, anak harus dipenuhi dari mulai asupan gizi yang baik agar anak menjadi generasi emas. Perlindungan, anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan terhadap anak yang kerap dilakukan oleh orang tua atau orang yang ada di sekelilingnya.
“Begitupun partisipasi, dalam segala kegiatan baik itu yang bersifatnya formal dan non formal terutama dalam kegiatan pemerintahan. Anak harus dilibatkan, agar ke depannya mereka tau, jika di setiap kegiatan anak dilibatkan itu akan menjadi bekal,” tambahnya.
Elih juga menyayangkan, peristiwa penculikan yang dialami 2 bocah laki-laki Rian (9) dan Fajar (6) asal Kampung Cijagra RW 13, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
“Meski mereka telah kembali ke orang tuannya, semoga melalui aksi ini kami dapat memberi pemahaman, penyadaran kepada para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengetahui hak-hak anak yang tertuang dalam UU tersebut. Bisa jadi, mereka yang diculik itu karena para orang tua tidak mengetahui hak-hak anak dalam UU ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wiwin (34) salah satu pengunjung CFD Baleendah mengatakan, dengan adanya sosialisasi UU tersebut ia akan memberikan kepekaan terhadap anak-anak.
“Jadi tidak hanya orang tua saja yang memberikan keputusan. Anak juga berhak memilih apa yang diinginkannya. Ya contohnya saya ingin anak saya makan nasi tapi anak ingin makan bakso, tidak apa-apa kalau sesekali,” pungkasnya.
Foto: Kampanye anti penculikan anak (Wisnu-detikcom)
|
(rvk/rjo)
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3457230/forum-anak-baleendah-bandung-gelar-kampanye-stop-penculikan-anak
Diakses : 26 Maret 2017